KAB SEMARANG - Berkedok melakukan pemantauan untuk dibeli satu unit kendaraan roda dua jenis Vespa Matic, seorang warga Jawa Timur berhasil diamankan jajaran Polsek Bandungan Polres Semarang Polda Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko, S.H, ketika press release di Mapolsek Bandungan, Selasa 14 Mei 2024.
Pihaknya menyapaikan pelaku berinisial RA (29 Th) warga Kabupaten Banyuwangi yang sehari hari bekerja sebagai driver truk logistik di wilayah Kabupaten Semarang, beraksi dengan modus melakukan cek dan pemantauan sepeda motor Vespa Matic warna putih Nopol B 3949 UFM milik Bayu Saputro (21 Th) warga Banyukuning Kecamatan Bandungan.
"Pelaku mendatangi rumah korban pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, dengan sebelumnya melihat postingan di media sosial Facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut. Setelah mengecek dan diperlihatkan surat surat STNK dan BPKB kendaraan, pelaku beralasan kepada korban untuk test drive dan dalam waktu bersamaan anak korban didalam rumah menangis, sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis. Setelah ditunggu 30 menit, pelaku gag kunjung kembali dan ternyata BPKB dan STNK motor sudah dikantongi pelaku, " ungkap Kapolsek.
Merasa ditipu oleh pelaku, Kapolsek menyampaikan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bandungan. Dan anggota Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan pengejaran.
Baca juga:
Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
|
"Pelaku berhasil diamankan saat hendak kabur dari Jawa Timur menuju ke Jakarta, dan diamankan saat berada diatas bus di pintu tol Kalikangkung Semarang, " tambahnya.
Dari keterangan pelaku, kendaraan milik korban sudah dijual pada salah satu Showroom di Jogja dengan harga Rp. 16.000.000 , - (Enam Belas Juta Rupiah). Dan pelaku menyampaikan alasan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi keluarga.
Saat ini pelaku telah diamankan pada Rutan Polres Semarang, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
"Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Semarang yang melakukan transaksi jual beli salah satunya kendaraan roda dua, roda empat atau lebih untuk tetap berhati hati, " himbau Kapolsek. (Jk_Zed)